Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Desa Tangkolo Tahun Anggaran 2026
BERITA
14 Januari 2026 Dilihat (147) Komen (0)

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Desa Tangkolo Tahun Anggaran 2026

Desa Tangkolo, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, pada Senin, 15 Desember 2025, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bina Taruna, Desa Tangkolo, melalui forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tangkolo.

Musdesus ini diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan program BLT Dana Desa, yang bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan serta verifikasi data calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Proses penetapan KPM dilakukan secara terbuka dan melalui kesepakatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Desa Tangkolo.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus, ditetapkan sebanyak 6 (enam) keluarga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.

Pemerintah Desa Tangkolo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui pelaksanaan Musdesus ini, diharapkan sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Bagikan:



0 Komentar

Kirim Komentar