Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
BERITA
01 Februari 2026 Dilihat (365) Komen (0)

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa terus berkomitmen untuk mengelola Dana Desa secara transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan penggunaan Dana Desa telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, Dana Desa Tahun 2026 difokuskan pada beberapa prioritas utama sebagai berikut:

 

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tetap menjadi perhatian utama. Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan dasar warga desa yang paling rentan.

 

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan potensi bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi, adaptasi, kesiapsiagaan, serta penguatan kelembagaan dan sarana pendukung agar desa lebih tangguh terhadap bencana alam maupun non-alam.

 

3. Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa menjadi prioritas melalui penyediaan dan penguatan layanan dasar kesehatan. Fokus kegiatan meliputi dukungan terhadap Posyandu, pencegahan stunting, peningkatan gizi masyarakat, serta kegiatan promotif dan preventif lainnya yang dilaksanakan di tingkat desa.

 

4. Program Ketahanan Pangan

Dana Desa Tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan desa, antara lain melalui pelatihan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kelompok tani. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, sehingga dapat mendorong kemandirian ekonomi desa.

 

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Kehadiran koperasi desa diharapkan mampu memperkuat jaringan distribusi, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

6. Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai Desa

Pemeliharaan infrastruktur desa tetap menjadi fokus, khususnya melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Pemeliharaan Jalan Desa. Program ini tidak hanya menjaga kualitas infrastruktur, tetapi juga membuka lapangan kerja sementara bagi warga desa serta meningkatkan perputaran ekonomi lokal.

 

Melalui fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Desa mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.


Bagikan:



0 Komentar

Kirim Komentar