Penetapan APBDes Tangkolo Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa Tangkolo telah melaksanakan kegiatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tangkolo Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Aula Bina Taruna Desa Tangkolo.
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses perencanaan dan pembahasan anggaran desa yang sebelumnya telah melalui musyawarah desa serta pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penetapan APBDes menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2026.
Acara penetapan APBDes tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), unsur Pemerintah Desa Tangkolo, BPD, serta unsur lembaga desa lainnya. Kehadiran Forkopimcam menjadi bentuk pengawasan, pembinaan, serta sinergi antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Pemerintah Desa Tangkolo menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, serta diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Desa Tangkolo Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Tangkolo.