Penyampaian LPPD dan LKPPD sebagai Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Desa
BERITA
03 Februari 2026 Dilihat (112) Komen (0)

Penyampaian LPPD dan LKPPD sebagai Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Desa

Sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa secara rutin menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa menyampaikan dua jenis laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

 

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)

LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Laporan ini memuat gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

LPPD mencakup antara lain:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pelaksanaan pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat desa
  • Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten

 

Penyampaian LPPD bertujuan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

2. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)

Selain LPPD, Pemerintah Desa juga menyampaikan LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). LKPPD merupakan laporan keterangan yang berfungsi sebagai sarana evaluasi dan pengawasan oleh BPD terhadap kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran.

LKPPD berisi:

  • Penjelasan pelaksanaan program dan kegiatan desa
  • Realisasi APB Desa
  • Capaian kinerja pemerintahan desa
  • Permasalahan dan solusi yang telah dilakukan
  • Rencana tindak lanjut ke depan

 

Setelah disampaikan, LKPPD dibahas bersama dalam forum BPD sebagai bagian dari mekanisme check and balance di tingkat desa.

Dengan disusunnya dan disampaikannya LPPD dan LKPPD, Pemerintah Desa menunjukkan komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, serta sesuai dengan prinsip good governance.

Pemerintah Desa berharap laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi, perbaikan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa di masa mendatang.


Bagikan:



0 Komentar

Kirim Komentar