Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Dorong Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan kelurahan secara berkelanjutan.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembangunan sarana dan prasarana koperasi desa, meliputi pembangunan gerai usaha, fasilitas pergudangan, serta pemenuhan perlengkapan pendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan koperasi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan pemasaran produk lokal desa. Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai, koperasi diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk desa, memperpendek rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini, antara lain melalui perencanaan, pendataan potensi desa, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang secara optimal dan menjadi penggerak utama ekonomi desa dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan merata.