Sosialisasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah di Desa Tangkolo
Tangkolo, [22 Oktober 2024] – Setelah melalui beberapa pertemuan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa, rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengelolaan sampah di Desa Tangkolo resmi diselesaikan. Sosialisasi Perdes ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Balai Desa, dihadiri oleh RT/RW warga desa dan tokoh masyarakat.
Perdes ini memuat beberapa poin penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, antara lain:
A. Teknis Pengambilan Sampah
- Sampah harus disimpan dalam tong sampah atau kantong kresek yang tertutup rapat dan diletakkan di depan rumah atau tempat yang mudah dijangkau oleh petugas.
- Petugas akan mengambil sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
B. Jadwal & Waktu Penarikan Sampah
- Penarikan sampah dilakukan 6 kali dalam seminggu dengan rincian:
- Senin & Kamis: Dusun Tarikolot
- Selasa & Sabtu: Dusun Tangkolo
- Rabu & Minggu: Dusun Bangunsari
- Jumat: Libur
- Penarikan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga selesai.
C. Penarikan Iuran Sampah
- Iuran sampah dibagi menjadi tiga kategori:
- Rumah tangga: Rp 7.000,-/bulan
- Perkantoran dan fasilitas umum: Rp 10.000,-/bulan
- Kegiatan insidental: Rp 25.000,-/kegiatan
- Penarikan iuran akan dilakukan oleh petugas pada akhir bulan.
D. Anggaran Pemasukan
Prakiraan pemasukan dihitung dari jumlah rumah berpenghuni, fasilitas umum, dan pelaku usaha, dengan data konkrit akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dusun.
E. Kebutuhan Karyawan/Petugas
Petugas penarikan sampah terdiri dari satu supir, satu petugas pembakaran, dan dua petugas penarikan.
F. Pendaftaran/Rekrutmen Petugas
Rekrutmen calon petugas dilakukan melalui pengumuman, dengan kuota satu orang per dusun. Jika tidak ada pendaftar, petugas akan ditunjuk langsung oleh Pemerintah Desa.
G. Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan dalam forum musyawarah desa dan melalui papan informasi larangan pembuangan sampah di tempat tertentu.
Kepala Desa Tangkolo, Bapak Yoyo Sunaryo, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Dengan adanya Perdes ini, kami berharap bisa membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Dengan penerapan Perdes ini, diharapkan Desa Tangkolo dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.